"learning by doing"

Wednesday, 4 February 2015

Posted by JendelaIlmu21 on 11:30
Salah satu ciri negara berdaulat adalah suatu negara bisa mengontrol kawasan udara (air space) nya sendiri dari lalu lintas udara yang ada. Dengan begitu jika ada suatu penerbangan asing memasuki wilayah udara suatu negara, negara tersebutlah yang mempunyai kewenangan sepenuhnya atas pergerakan penerbangan tersebut. 

Berbeda dengan Indonesia. Ada salah satu wilayah udara di Indonesia yang masih di kontrol oleh negara lain. Tahukah daerah mana itu? Ya, kawasan Kepulauan Riau. Sampai saat ini wilayah udara di kawasan tersebut masih di kontrol oleh Singapura. Jadi bayangkan semua pesawat Indonesia yang akan melakukan penerbangan ke Kep. Riau atau Batam harus diatur oleh  Air Traffic Contol (ATC) Singapura. Belum lagi nanti jika ada pesawat tempur Indonesia melakukan aktivitas di wilayah tersebut juga harus diatur lalu lintasnya oleh Singapura. Bukankah ini seharusnya tidak terjadi?

wilayah udara Singapura (foto : pprun.org)
Sejak kapan ?

Dikutip dari detik.com wilayah udara kawasan Kep. Riau dan Batam telah dikuasai oleh Singapura yang saat itu masih dipegang kolonial Inggris sejak tahun 1946 atau satu tahun setelah Indonesia merdeka.

Adakah upaya pemerintah untuk mengambil kembali kawasan udara tersebut?

Pemerintah Indonesia telah mengajukan permintaan kepada SIngapura pada tahun 1991, namun Singapura enggan melepasnya.

Harapan kita bersama, pemerintah segera mengambil wilayah udara tersebut secepatnya. Dengan demikian, semua penerbangan yang ada pada kawasan tersebut tidak lagi diatur oleh Singapura. Malu dong, apalagi TNI jika akan melakukan kegiatan disana harus kulonuwun dulu ke Singapura.


Search Our Site

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter