Siang tadi saya shalat di masjid Asy-Syifa Rumah Sakit Islam Klaten. Kebetulan tema yang diangkat tentang Iedul Qurban. Beberapa hari lagi hari raya tersebut akan datang. Disini saya akan sedikit mengulas dan menambah beberapa literatur tentang perayaan Idul Qurban.
Setiap muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban. Perintah berkurban sendiri terdapat pada surat Al-Kautsar : "Maka dirikanlah shalat dan berkurbanlah". Dalam hal ini Allah meguji seberapa besar ketaan seorang hamba kepada-Nya. Dengan berkurban seorang hamba harapannya lebih banyak lagi bersyukur akan nikmat yang telah diberikan kepadanya dan menambah ketaatan kepada Allah Swt. Pada masyarakat Indonesia hewan ternak yang sering dijadikan kurban umumnya adalah kambing, domba, sapi, dan dibeberapa tempat ada juga yang berkurban kerbau.
Kembali kepokok pembahasan. Kali ini saya akan menyampaikan dalil tentang larangan penjualan kulit pada hewan kurban. Apakah penjualan kulit hewan kurban diperbolehkan? Mari kita awali dengan dalil tentang pelarangan penjualan kulit tersebut. Dalil larangan menjual kulit hewan kurban diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a bahwasanya Nabi Muhammad saw bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya”. (HR. Al Hakim).
Dengan demikian sudah jelas bagaimana hukum menjual kulit kurban. Penyimpulan ini subjektif penulis saja. Masih banyak pendapat mengenai masalah ini, mari sharing.
0 komentar:
Post a Comment