"learning by doing"

Wednesday, 17 September 2014

Posted by JendelaIlmu21 on 15:15 | No comments
Saya akan menceritakan pengalaman saya dalam membuat paspor pada tahun kemarin. Membuat paspor ada 2 macam cara, yaitu dengan online dan manual. Kali ini saya akan menceitakan pengalam saya dalam membuat paspor.
Pertama masuk ke website ipass.imigrasi.go.id kemudian isi semua data.
1. Pada kolom "jenis permohonan" pilihlah "paspor biasa" atau sesuai kebutuhan anda.



paspor

-- Kolom "Nomor paspor lama" tidak perlu diisi jika anda belum memiliki sebelumnya.
2. Untuk "jenis paspor" pilihlah "48H perorangan" karena kalau "24H perorangan" untuk TKI.
per

- Kolom  "No. Rekomendasi Kemenaker" (untuk TKI)" tidak perlu diisi.
3. Lokasi pembuatan paspor menyesuaikan dimana anda akan membuatnya.
as
4. Pastikan semua data yang disikan sesuai dengan identitas dalam berkas-berkas anda.
Kemudian jika sudah terisi semua klik "lanjut". Anda akan masuk ke halaman seperti dibawah ini.
page 2
Isi semua data sesuai data dalam KK anda. Jika semua sudah terisi klik "lanjut" maka anda akan masuk ke halaman seperti di bawah ini.
ass
Pada bagian bawah ada kolom isi nomor/angka sesuai instruksi dan ketik "OK". Selanjutnya anda akan mendapat email balasan dan harus anda cetak untuk datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang tertera dengan membawa berkas copy dan asli.
Kemudian pergi ke dinas imigrasi dan tanya kepada petugas mengenai urutan loketnya. Disana masih ada wawancara, dan pembayaran. Agar tidak antri saya menyarankan anda untuk datang lebih pagi, karena kalau semakin siang antrian akan semakin banyak. Dan jangan sekali kali memakai jasa CALO.
Done!!!. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Post a Comment

Search Our Site

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter